Didalam kehidupan kita sehari-hari, sering sekali kita mendengar istilah penggelapan dan penipuan. Yang menjadi pertanyaannya, apakah perbedaan antara penggelapan dan penipuan?
untuk mengetahui perbedaan antara Penggelapan dan Penipuan, maka dalam melihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggelapan dan Penipuan dalam KUHP diatur dalam pasal yang berbeda. Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP, sedangkan Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Penggelapan, menurut Pasal 372 KUHP disebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Sedangkan Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menyebuatkan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan Firma Hukum terbaik di jakarta dan Indonesia yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan Penipuan dan Penggelapan pada semua tingakatan mulai dari Penyelidikan, Penyidikan hingga sampai pada Penuntutan di Pengadilan.
Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan Firma Hukum terbaik di jakarta dan Indonesia yang selalu menjunjung tinggi Kualitas Pemberiaan Jasa dan Layanan Hukum kami guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum. Kami akan selalu berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien dengan menawarkan berbagai macam pilihan dan alternatif penyelesaian yang tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Law Firm Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners serta Ogiandhafiz Juanda & Lawyers adalah kantor hukum terbaik di jakarta yang didukung oleh advokat dan konsultan hukum profesional, serta ahli dibidangnya masing-masing. sesuai dengan Komitmen kami untuk dapat memberikan jasa dan bantuan di bidang hukum secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan, yang tujuan akhirnya adalah melindungi kepentingan klien.
Sebagai Law Firm terbaik di Jakarta dan Kantor pengacara profesional di Indonesia, serta didukung oleh pengacara terbaik di jakarta dan advokat terbaik di indonesia, kami selalu berpijak pada kode etik profesi sebagai advokat.
PENGACARA ADVOKAT TERBAIK DALAM MENANGANI KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Mencari Kantor hukum terbaik di Jakarta dan Pengacara Terbaik dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien merupakan sebuah keharusan. Untuk itu, Klien (badan usaha, korporasi, perseorangan) wajib mencari Pengacara terbaik di Jakarta dan Pengacara terbaik di Indonesia. Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik akan membantu klien tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, tetapi juga untuk melindungi kepentingan hukum dan kepentingan bisnis klien.
Ogiandhafiz Juanda Sebagai Pendiri sekaligus managing Partner dari Kantor hukum Prof. Dr Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan advokat dan pengacara yang pengalaman dan kemampuan untuk memecahkan dan menangani masalah hukum yang berkaitan dengan Penipuan dan Penggelapan.
Hubungi kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Penipuan dan Penggelapan :
Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm – Ogiandhafiz Juanda & Lawyers
Ogiandhafiz Juanda S.H., LL.M., C.L.A., C.P.Arb., C.M.L., C.Me., C.M.L.C
Hp. (+62) 8 131 147 147 6
Email : Ogiandhafizjuanda@gmail.com
Law Firm Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners serta Ogiandhafiz Juanda & Lawyers adalah Law Firm terbaik di Jakarta dan Kantor pengacara profesional di Indonesia yang didukung oleh pengacara terbaik di jakarta dan advokat terbaik di indonesia juga menangani perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
pengacara pidana pengacara pidana terbaik pengacara pidana terbaik di jakarta pengacara pidana terbaik di indonesia lawyer pidana lawyer pidana terbaik lawyer pidana terbaik di indonesia lawyer pidana terbaik di jakarta advokat pidana advokat pidana terbaik advokat pidana terbaik di indonesia advokat pidana terbaik di jakarta advokat kasus penipuan dan penggelapan pengacara pidana penipuan dan penggelapan pengacara kasus penipuan dan penggelapan pengacara kasus penggelapan dan penipuan terbaik di jakarta pengacara kasus penipuan dan penggelapan terbaik di indonesia