Hal yang harus siap dihadapi oleh Pengusaha atau pebisnis dalam menjalankan bisnisnya adalah “Pailit”. Banyak orang masih beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda.

Perbedaan bangkrut dan pailit lazimnya bisa dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang ditanyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan. Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat. Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal.

Pailit sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Dalam Undang-Undang tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (penyebab pailit).

Status pailit tersebut baru akan berlaku ketika sudah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Niaga (Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak), baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor. Selanjutnya setelah putusan tersebut, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya nanti digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Sedangkan, Pengurusan aset selama pailit ini dilakukan oleh kurator yang akan ditunjuk oleh pengadilan.

selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban. PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.

Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.

Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit.

Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan Firma Hukum terbaik di jakarta dan Indonesia yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, termasuk bersidang di Pengadilan Niaga.

Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan Firma Hukum terbaik di jakarta dan Indonesia yang selalu menjunjung tinggi Kualitas Pemberiaan Jasa dan Layanan Hukum kami guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum. Kami akan selalu berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien dengan menawarkan berbagai macam pilihan dan alternatif penyelesaian yang tetap berpedoman pada  Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Law Firm Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners serta Ogiandhafiz Juanda & Lawyers  adalah  kantor hukum terbaik di jakarta yang didukung oleh advokat dan konsultan hukum profesional, serta ahli dibidangnya masing-masing. sesuai dengan Komitmen kami untuk dapat memberikan jasa dan bantuan di bidang hukum secara profesional  dan dapat dipertanggung jawabkan, yang tujuan akhirnya adalah melindungi kepentingan klien.

Sebagai Law Firm terbaik di Jakarta dan  Kantor pengacara profesional di Indonesia, serta didukung oleh pengacara terbaik di jakarta dan advokat terbaik di indonesia, kami selalu berpijak pada kode etik profesi sebagai advokat.

PENGACARA ADVOKAT KONSULTAN HUKUM DIBIDANG KEPAILITAN DAN PKPU

Mencari Kantor hukum terbaik di Jakarta dan Pengacara Terbaik dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien merupakan sebuah keharusan. Untuk itu,  Klien (badan usaha, korporasi, perseorangan) wajib mencari Pengacara terbaik di Jakarta dan Pengacara terbaik di Indonesia.  Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik  akan membantu klien tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, tetapi juga untuk melindungi kepentingan hukum dan kepentingan bisnis klien.

Ogiandhafiz Juanda Sebagai Pendiri sekaligus managing Partner dari Kantor hukum Prof. Dr Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan advokat berpengelaman menangani perkara-pekara yang berkaitan dengan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, sehingga perusahaan maupun korporasi yang Anda pimpin benar-benar dapat keluar dari problematika hukum seputar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang yang sedang Anda alami.

Hubungi kami PENGACARA ADVOKAT KONSULTAN HUKUM DIBIDANG KEPAILITAN DAN PKPU :

Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm – Ogiandhafiz Juanda & Lawyers

Ogiandhafiz Juanda S.H., LL.M., C.L.A., C.P.Arb., C.M.L., C.Me., C.M.L.C

Hp. (+62) 8 131 147 147 6

Email : Ogiandhafizjuanda@gmail.com

 

Law Firm Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners serta Ogiandhafiz Juanda & Lawyers adalah Law Firm terbaik di Jakarta dan  Kantor pengacara profesional di Indonesia yang didukung oleh pengacara terbaik di jakarta dan advokat terbaik di indonesia juga menangani perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

 

advokat kepailitan advokat kepailitan terbaik advokat kepailitan terbaik di jakarta advokat kepailitan terbaik di indonesia lawyer kepailitan lawyer kepailitan di jakarta lawyer kepailitan di indonesia lawyer kepailitan terbaik di jakarta lawyer kepailitan terbaik di indonesia advokat kepailitan jakarta advokat kepailitan indonesia