Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 mengatur mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa melalui lembaga Arbitrase yang dipimpin oleh Arbiter.
Sedangkan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli yang dapat dilakukan oleh orang perorangan, advokat, pengacara dan konsultan hukum yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi.
Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak yang bersengketa melalui Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Dengan kata lain, para pihak yang bersengketa mengutamakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi).
Kantor hukum Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers memiliki pengalaman dan keahlian dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme Arbitrase dan/ ataupun melalui penyelesaian sengketa alternatif seperti melalui negosiasi, mediasi, dan juga konsiliasi baik di Indonesia maupun di Luar Negeri. Untuk itu kantor Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum melalui Arbitrase dan/atau melalui negosiasi, mediasi, dan konsiliasi baik di Indonesia maupun Luar Negeri.
Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan Firma Hukum terbaik di jakarta dan Indonesia yang selalu menjunjung tinggi Kualitas Pemberiaan Jasa dan Layanan Hukum kami guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum. Kami akan selalu berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien dengan menawarkan berbagai macam pilihan dan alternatif penyelesaian yang tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Law Firm Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners serta Ogiandhafiz Juanda & Lawyers adalah kantor hukum terbaik di jakarta yang didukung oleh advokat dan konsultan hukum profesional, serta ahli dibidangnya masing-masing. sesuai dengan Komitmen kami untuk dapat memberikan jasa dan bantuan di bidang hukum secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan, yang tujuan akhirnya adalah melindungi kepentingan klien.
Sebagai Law Firm terbaik di Jakarta dan Kantor pengacara profesional di Indonesia, serta didukung oleh pengacara terbaik di jakarta dan advokat terbaik di indonesia, kami selalu berpijak pada kode etik profesi sebagai advokat.
KANTOR ADVOKAT PENGACARA Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan ahli dalam proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan juga negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
Mencari Kantor hukum terbaik di Jakarta dan Pengacara Terbaik dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien merupakan sebuah keharusan. Untuk itu, Klien (badan usaha, korporasi, perseorangan) wajib mencari Pengacara terbaik di Jakarta dan Pengacara terbaik di Indonesia. Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik akan membantu klien tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, tetapi juga untuk melindungi kepentingan hukum dan kepentingan bisnis klien.
Ogiandhafiz Juanda S.H., LL.M., C.L.A., C.P.Arb., C.M.L., C.Me., C.M.L.C merupakan pengacara yang memfokuskan diri pada pengacara/advokat/konsultan hukum dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan Negosiasi, Mediasi serta Konsiliasi. Sebagai Pendiri sekaligus managing Partner dari Kantor hukum Prof. Dr Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers, Ogiandhafiz Juanda merupakan advokat dan pengacara yang telah tersertifikasi sebagai Certified Professional Arbiter dan Certified Mediator dari Mahkamah Agung.
Hubungi kami Advokat, pengacara, konsultan hukum penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan/atau melalui negosiasi, mediasi dan konsiliasi.