Ogiandhafiz Juanda S.H., LL.M., C.L.A., C.P.Arb., C.M.L., C.Me., C.M.L.C

Advokat, Dosen dan Pengamat Hukum Internasional dan HAM Universitas Nasional (UNAS)

Direktur Treas Constituendum Institute 

 Viktimologis Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI)

Artikel ini dipublish di Koran Sindo – 9 Juli 2020

ISU gender masih menjadi isu yang populer sekaligus kontroversial bagi masyarakat. Salah satunya ialah mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam masyarakat menciptakan satu urgensi bahwa perlindungan hukum bagi kelompok yang rentan terhadap kekerasan seksual harus segera dirumuskan.

Tetapi, langkah strategis ini ternyata menuai kontra. Penolakan itu disebabkan karena RUU PKS dianggap melindungi pada konteks yang keliru. Artinya, meskipun intensi dari RUU PKS itu ialah satu hal yang baik, tetapi substansi yang terdapat di dalamnya dianggap gagal untuk membentuk satu aturan hukum yang baik.

Selanjutnya, dalam pandangan masyarakat yang kontra, kehadiran RUU PKS ini masih dirasa tidak perlu. Sebab, keberadaan KUHP dianggap sudah sangat cukup mengatur persoalan kekerasan seksual ini. Juga, sudah adanya UU lain di luar KUHP seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak, semakin menambah argumentasi soal penolakan RUU PKS ini. 

Polemik terkait RUU PKS ini pun pada akhirnya juga membuat RUU itu dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

Sangat terbatas

Secara khusus, maksud dan tujuan RUU PKS ini sangat baik, yakni sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual. Sekaligus, juga untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual.

Intinya, regulasi ini hadir untuk menciptakan keadaan yang bebas dari kekerasan seksual secara lengkap dan menyeluruh. Apalagi, sejumlah bukti dan fakta menunjukan, bahwa kasus kekerasan seksual masih marak terjadi. 

Data Komnas Perempuan, misalnya, menunjukan bahwa kekerasan seksual pada 2019 mencapai 406.178 kasus. Selanjutnya, data dari Forum Pengada Layanan (FPL) yang dihimpun dari 25 organisasi, juga menunjukkan, tren kekerasan seksual selama masa pandemi covid-19 ini pun masih sering terjadi, dengan jumlah kasus selama Maret-Mei saja mencapai 106 kasus. 

Sehingga, kebutuhan landasan hukum yang lebih komprehensif dan tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual ialah satu kebutuhan yang sangat relevan saat ini. 

Di waktu yang bersamaan, pengaturan mengenai kekerasan seksual yang terdapat di dalam KUHP rasanya masih bersifat sangat terbatas. *Pasal-pasal yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual dalam KUHP itu, terbatas hanya pada pemerkosaan dan pencabulan.

Padahal, dalam perkembangannya, bentuk kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada hal-hal tersebut. Tetapi, lebih kompleks. Sehingga, aturan hukum yang mengatur mengenai “perluasan” bentuk kekerasan seksual ini sangatlah diperlukan. 

Dalam RUU PKS ini, setidaknya ada 9 bentuk kejahatan yang dikategorikan kekerasan seksual, yaitu: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. 

Kalau kita lihat 9 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS itu, tampaknya memang ada beberapa bentuk kekerasan seksual yang belum dan tidak diatur di dalam KUHP atau UU lainnya. Sehingga, RUU PKS akan menjadi instrumen hukum yang krusial yang sifatnya khusus (lex specialis), untuk melengkapi kekosongan hukum tersebut. 

Selanjutnya, seperti yang disebutkan di awal, bahwa selama ini kekerasan seksual juga dijerat UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau UU Perlindungan Anak. Tapi, nyatanya hal ini belumlah substansial. 

UU PKDRT, misalnya, meskipun di dalam UU itu mengatur mengenai kekerasan seksual. Namun, ketentuannya hanya terbatas kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup sangat sempit, yakni pada rumah tangga. Adapun, UU Perlindungan anak hanya mengatur kekerasan seksual berupa eksploitasi seksual dan hanya dapat digunakan untuk memberikan perlindungan pada korban, jika korban berusia anak.

Sehingga, sekali lagi, keberadaan RUU PKS ini menjadi sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap korban kekerasan seksual, dalam jangkauan yang lebih sempurna. Baik di dalam dan luar lingkup rumah tangga, anak, dan dewasa.

Perlu sosialisasi 

Berangkat dari hal itu, RUU PKS ini seharusnya segera disahkan. Apalagi di dalam RUU PKS ini, poin krusialnya diperluas hingga pemulihan dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak korban. Termasuk juga, pemberian ganti kerugian dalam bentuk restitusi. 

Sebagaimana juga apa yang dikatakan oleh Karmen, bahwa ganti rugi ini adalah satu bagian dalam upaya untuk mengurangi penderitaan dan atau kerugian yang dialami oleh korban (Andrew Karmen, 1984). 

Secara tidak langsung, RUU PKS ini ingin menegaskan, pemberian hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual bukanlah tujuan satu-satunya. 

Pendekatan lain dari RUU PKS ini ialah menggunakan atau memperhatikan perspektif korban, yakni dengan juga menjamin pemenuhan hak-hak korban yang sifat dari pemenuhan hak itu ialah satu hal yang sangat fundamental. Sehingga, korban tidak mengalami penderitaan untuk kedua kalinya akibat satu aturan hukum yang kaku dan cenderung mengabaikan hak dan kepentingan korban. 

Pada kenyataannya, kekerasan seksual itu dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan serius dan luar biasa pada korban, seperti penderitaan fi sik, psikis, seksual, hingga kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik. 

Apalagi, selama ini kepentingan korban kejahatan yang diatur dalam sistem hukum nasional dan atau sistem peradilan pidana kita tampaknya masih sering sekali terabaikan. Maka tidak heran kalau kemudian korban selalu digambarkan sebagai the forgotten man atau pihak yang terlupakan. 

Dengan kata lain, RUU PKS ini nantinya diharapkan mampu mengatur persoalan kekerasan seksual secara sistematis, tidak hanya dapat mencegah atau menindak pelaku. Tetapi, juga untuk melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual pada lingkup yang tidak terbatas seperti, rumah tangga, tetapi juga pada lingkup relasi personal, publik, dan situasi khusus lainnya. 

Tetapi, yang perlu menjadi perhatian juga, jangan sampai prosedur pemenuhan hak korban kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS itu menjadi rumit. Sehingga, secara konseptual, penting untuk segera memformulasikan aturan pelaksana, secara lengkap dan mudah mengenai teknis atau prosedur pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual itu.

Sehingga, RUU PKS ini benarbenar berperspektif pada korban dan korban memperoleh hak dan perlindungan secara optimal. 

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap persoalan kekerasan seksual ini. Apalagi, di tengah konstruksi sosial budaya kita yang sering menempatkan gender tertentu sebagai objek kekerasan seksual. Artinya, mau tidak mau, pendidikan hukum dan seksual yang mengedepankan nilai edukasi menjadi satu hal lain yang juga harus dilakukan, agar maksud dan tujuan utama RUU PKS dapat tercapai, yaitu mencegah agar kekerasan seksual itu tidak terjadi kembali. 

Terakhir, persepsi yang berbeda- beda terhadap RUU PKS ini sebenarnya hanya perlu diluruskan secara objektif, dengan terus melakukan sosialiasi. Agar, nantinya RUU PKS itu benar-benar bisa diterima masyarakat sebagai satu landasan hukum yang baik, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Intinya, pengesahan RUU PKS ini sangat perlu didorong. Karena, kekerasan seksual ialah ancaman nyata, dan kita semua tanpa terkecuali bisa menjadi korbannya.

Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/326686/menyoal-urgensi-uu-penghapusan-kekerasan-seksual

More Articles =====>> Click Here

Hubungi kami :

Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm Ogiandhafiz Juanda & Lawyers

Ogiandhafiz Juanda S.H., LL.M., C.L.A., C.P.Arb., C.M.L., C.Me., C.M.L.C
Hp. (+62) 8 131 147 147 6
Email : Ogiandhafizjuanda@gmail.com

 

advokat hak asasi manusia advokat hak asasi manusia terbaik advokat ham advokat ham terbaik konsultan hukum hak asasi manusia konsultan hukum ham konsultan hukum ham terbaik konsultan hukum ham terbaik di jakarta konsultan hukum ham terbaik di indonesia konsultan hukum ham terbaik jakarta konsultan hukum ham jakarta advokat ham jakarta ahli hukum ham ahli hukum hak asasi manusia ahli hukum ham jakarta ahli hukum hak asasi manusia jakarta ahli hukum hak asasi manusia di jakarta ahli hukum hak asasi manusia di indonesia pengacara ham pengacara hak asasi manusia pengacara ham terbaik pengacara hak asasi manusia terbaik pengacara ham terbaik di indonesia pengacara ham terbaik di jakarta pengacara ham jakarta lawyer ham lawyer ham terbaik lawyer ham terbaik jakarta lawyer ham terbaik di indonesia lawyer ham terbaik indonesia lawyer hak asasi manusia lawyer hak asasi manusia di jakarta lawyer hak asasi manusia terbaik di indonesia ahli hukum internasional ahli hukum internasional indonesia ahli hukum internasional jakarta ahli hukum internasional terbaik ahli hukum internasional terbaik di indonesia ahli hukum internasional terbaik di jakarta pengamat hukum pengamat hukum internasional pengamat hukum internasional terbaik pengamat hukum internasional terbaik di jakarta pengamat hukum internasional terbaik di indonesia