Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.
 
Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh pemerintah atau institusi swasta dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa, mulai dari alat tulis kantor (ATK), obat untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, peralatan sekolah, perlengkapan perang untuk instansi militer, perangkat ringan atau berat untuk perumahan, pembangunan, untuk jasa konsultansi serta kebutuhan jasa lainnya. Pengadaan barang dan jasa tersebut diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) sebagai pihak Pengguna dan perusahaan (baik milik negara atau swasta) bahkan perorangan sebagai Penyedia.
 
Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku
Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
 
Mekanisme Prosedur yang Berlaku 
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

Sedangkan, Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses di atas, di antaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima. Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Konsultasi
  4. Jasa lainnya

Sebagai kegiatan yang sangat vital,  kehadiran advokat/pengacara/ahli/konsultan hukum/lawyer pengadaan barang dan jasa dalam proses Pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang tidak boleh dilupakan . Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya sengketa atau persoalan hukum baik di awal maupun di akhir pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut. Kemampuan dan Pengetahuan advokat/pengacara/ahli/konsultan hukum/lawyer pengadaan barang dan jasa dalam melakukan penilaian dari segi hukum (uji tuntas) menjadi krusial agar dapat meminimalisir potensi munculnya sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.

Karena pada praktiknya, kadangkala timbul perselisihan baik antara penyedia barang/jasa dengan pihak pengguna layanan barang/jasa. Mengingat hal ini berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan yang sangat besar, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa  terbaik  yang betul-betul mengerti tentang keseluruhan hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa agar pengadaan barang tersebut bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian. Sehingga anda benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan masalah atau problematika yang berkaitan dengan  Pengadaan Barang dan Jasa.

Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers adalah kantor pengacara advokat dan konsultan hukum yang benar-benar mengerti terkait hukum Pengadaan Barang Dan Jasa, sehingga anda (kalangan bisnis, pemerintahan, swasta, perusahaan atau perorangan)  betul-betul mendapatkan penanganan yang baik dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa.

Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan Firma Hukum terbaik di jakarta dan Indonesia yang selalu menjunjung tinggi Kualitas Pemberiaan Jasa dan Layanan Hukum kami guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum. Kami akan selalu berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien dengan menawarkan berbagai macam pilihan dan alternatif penyelesaian yang tetap berpedoman pada  Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Law Firm Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners serta Ogiandhafiz Juanda & Lawyers  adalah  kantor hukum terbaik di jakarta yang didukung oleh advokat dan konsultan hukum profesional, serta ahli dibidangnya masing-masing. sesuai dengan Komitmen kami untuk dapat memberikan jasa dan bantuan di bidang hukum secara profesional  dan dapat dipertanggung jawabkan, yang tujuan akhirnya adalah melindungi kepentingan klien.

Sebagai Law Firm terbaik di Jakarta dan  Kantor pengacara profesional di Indonesia, serta didukung oleh pengacara terbaik di jakarta dan advokat terbaik di indonesia, kami selalu berpijak pada kode etik profesi sebagai advokat.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PROF. DR. JUANDA S.H., M.H & PARTNERS – OGIANDHAFIZ JUANDA & LAWYERS ADALAH AHLI HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Mencari Kantor hukum terbaik di Jakarta dan Pengacara Terbaik dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien merupakan sebuah keharusan. Untuk itu,  Klien (badan usaha, korporasi, perseorangan) wajib mencari Pengacara terbaik di Jakarta dan Pengacara terbaik di Indonesia.  Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik  akan membantu klien tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, tetapi juga untuk melindungi kepentingan hukum dan kepentingan bisnis klien.

Ogiandhafiz Juanda S.H., LL.M., C.L.A., C.P.Arb., C.M.L., C.Me., C.M.L.C merupakan pengacara yang memfokuskan diri pada pengacara/advokat/konsultan hukum dalam Pengadaan barang dan jasa. Sebagai Pendiri sekaligus managing Partner dari Kantor hukum Prof. Dr Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers, Ogiandhafiz Juanda merupakan Advokat/Lawyer/Pengacara yang telah berpengalaman dalam pengadaan barang dan jasa.

 

Hubungi kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum/ Lawyer Pengadaan Barang dan Jasa

Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm – Ogiandhafiz Juanda & Lawyers

Ogiandhafiz Juanda S.H., LL.M., C.L.A., C.P.Arb., C.M.L., C.Me., C.M.L.C
Hp. (+62) 8 131 147 147 6
Email : Ogiandhafizjuanda@gmail.com
 
Law Firm Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners serta Ogiandhafiz Juanda & Lawyers adalah Law Firm terbaik di Jakarta dan  Kantor pengacara profesional di Indonesia yang didukung oleh pengacara terbaik di jakarta dan advokat terbaik di indonesia juga menangani perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
 
Advokat Pengadaan Barang dan Jasa Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Lawyer Pengadaan Barang dan Jasa Advokat Pengacara Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Advokat Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik Advokat Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik di Jakarta Advokat Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik di Indonesia Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik di Jakarta Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik di Indonesia Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa terbaik di jakarta Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik di Indonesia Lawyer Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik Lawyer Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik di Jakarta Lawyer Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik di indonesia Lawyer Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik Jakarta Advokat Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik Jakarta Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Terbaik Indonesia Lawyer Pengadaan Ogiandhafiz Juanda Ogiandhafiz Juanda & Lawyers Ogiandhafiz Juanda Pengacara Ogiandhafiz Juanda Advokat Terbaik Ogiandhafiz Juanda Pengacara terbaik Kantor Hukum Ogiandhafiz Juanda & Lawyers Kantor hukum terbaik di Jakarta Law Firm terbaik di Jakarta Law Firm terbaik di Indonesia Pengacara Terbaik di Jakarta Indonesian procurement lawyer procurement lawyer in indonesia procurement lawyer in jakarta indonesian procurement expert the best procurement lawyer the best procurement lawyer in jakarta the best procurement lawyer in indonesia procurement contract expert procurement contract expert in indonesia indonesian procurement contract legal specialist procurement legal specialist in indonesia procurement legal specialist in jakarta